Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan sejumlah kebijakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 587 Tahun 2026 tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel selama Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memberikan ruang bagi ASN, tenaga kontrak, serta masyarakat dalam menjalankan ibadah tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
“Selama Bulan Ramadan dilakukan penyesuaian jam kerja untuk ASN dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan ke masyarakat,” ujar Bambang, Jumat (20/2/2026).
Berikut rincian jam kerja ASN Pemkot Tangsel selama Ramadan 1447 H:
🔹 Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja
-
Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB
(Istirahat 12.00–12.30 WIB) -
Jumat: 08.00–15.30 WIB
(Istirahat 11.30–12.30 WIB)
🔹 Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja
-
Senin–Kamis & Sabtu: 08.00–14.00 WIB
(Istirahat 12.00–12.30 WIB) -
Jumat: 08.00–14.30 WIB
(Istirahat 11.30–12.30 WIB)
Penyesuaian ini berlaku sejak surat edaran ditetapkan hingga akhir Ramadan 1447 Hijriah.
Selain penyesuaian jam kerja, Pemkot Tangsel juga meniadakan apel pagi selama Ramadan, termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang semestinya digelar pada 17 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif selama bulan suci.
Pemkot Tangsel memastikan bahwa meskipun ada penyesuaian jam kerja, seluruh layanan publik tetap berjalan optimal.
Pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, hingga keamanan di wilayah Kota Tangerang Selatan tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh ASN dan masyarakat luas.
Apabila terdapat perubahan atau kekeliruan dalam surat edaran tersebut, Pemkot Tangsel akan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)








