Pemkot Tangsel Bedah 200 Unit Rumah di Tahun 2022

Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus melakukan perbaikan Rumah Umum Tak Layak Huni (RUTLH). Sosialisasi digelar di Aula Gedung 3A, Puspemkot Tangsel, Jumat (11/10).

Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus melakukan perbaikan Rumah Umum Tak Layak Huni (RUTLH). Setelah 150 rumah dibedah berdasarkan APBD Murni. Kali ini, Wali Kota Benyamin Davnie mulai mensosialisasikan Persiapan Pelaksanaan Perbaikan RUTLH berdasarkan APBD Perubahan sebanyak 50 unit rumah.

Sosialisasi digelar di Aula Gedung 3A, Puspemkot Tangsel, Jumat (11/10).

“Total tahun ini 200 rumah dibedah, 150 dilakukan berdasarkan APBD murni, dan di perubahan akan ada 50 unit rumah yang dibedah, dan insyaallah akhir tahun ini selesai,” ujar Benyamin.

Benyamin menjelaskan bahwa dalam proses perbaikan rumah tak layak huni, administrasi juga menjadi hal yang penting terutama soal kepemilikan tanah yang milik sendiri.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Forkopimda Tangerang Gelar Apel dan Tabur Bunga

“Saya mah asal tanahnya punya sendiri, jangan tanah orang atau perusahaan,” ujar Benyamin.

Benyamin menekankan bahwa dari awal program RUTLH hingga saat ini kurang lebih 1.200 unit rumah yang sudah dibedah oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Dan menargetkan di tiap tahunnya program bedah rumah ini dapat menyasar dengan jumlah unit rumah yang banyak.

Dan target untuk di tahun depan ada 500 rumah yang akan dibedah.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Tangsel Gelar Upacara dan Tabur Bunga di TMP Seribu

“Tahun 2024 program bedah rumah saya tambah lagi, kampung terang saya tambah lagi programnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat program tersebut. Antara lain, tanah milik sendiri dan penghasilannya di bawah UMR, karena program ini menyasar kepada masyarakat yang ekonominya kurang mampu secara ekonomi.

Syarat lainnya, penerima program harus tercatat sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak layak huni tersebut dan diusulkan oleh ketua RT dan ketua RW dengan persetujuan Lurah dan Camat setempat.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Serang Serahkan Bantuan Penanganan Dampak Inflasi

“Bedah rumah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaksanaan selama 45 hari, jadi mohon dukungan dari bapak ibu, biar pelaksanaan perbaikan berjalan tepat waktu,” jelasnya. (Red)