Pemkot Tangsel Lantik 853 PPPK Tahap II, Wali Kota Tekankan Profesionalisme ASN

Pemerintah Kota (Pemkot Tangsel) melantik 853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Aula Geung G, PKN-STAN, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (30/9/2025).

Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot Tangsel) melantik 853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Aula Geung G, PKN-STAN, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (30/9/2025).

Pengambilan sumpah dipimpin Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, didampingi Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, Sekretaris Daerah Bambang Noertjahjo, serta kepala perangkat daerah di lingkup Pemkot Tangsel.

Ratusan PPPK yang dilantik berasal dari tiga kelompok besar, yakni tenaga teknis di dinas, kecamatan, dan kelurahan, serta profesi seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan. Mereka merupakan bagian dari ribuan tenaga kerja sukarela yang sebelumnya mengabdi di Pemkot Tangsel.

Baca Juga :  Kampung Batik Kembang Mayang Tangerang Dinobatkan sebagai Kawasan Kekayaan Intelektual

“Kalau dihitung sejak tahap pertama, ya kira-kira hampir 7.600 tenaga kerja sukarela di Tangerang Selatan resmi semuanya menjadi PPPK,” ungkap Benyamin. Salah satu pegawai yang dilantik berusia 54 tahun, telah mengabdi selama 37 tahun di Pemkot Tangsel.

Wali Kota Benyamin menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan disiplin bagi seluruh PPPK yang baru dilantik. Status mereka kini setara dengan aparatur sipil negara (ASN).

“Harapan saya mereka bekerja optimal, menjadi ASN yang profesional. Mereka diikat dengan sumpah dan perjanjian kerja, yang tentu ada sanksinya jika melanggar aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Banten Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di KP3B Serang

Benyamin juga menegaskan tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar. Tahun ini, 11 ASN diberhentikan karena bolos kerja lebih dari 10 hari tanpa keterangan, bahkan ada yang tidak masuk selama setahun penuh.

“Kalau sudah tidak mau jadi ASN, lebih baik ajukan pengunduran diri resmi. Tapi kalau melanggar aturan, ya saya berhentikan,” tegas Benyamin.

Selain pelantikan PPPK, Pemkot Tangsel tengah memproses perubahan nomenklatur pada 14 Perangkat Daerah, termasuk pembentukan unit kerja baru seperti bagian kerjasama, guna meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  APBD Banten Minus Rp700 M, Dede Rohana Minta Belanja Pegawai Dipangkas Jadi 25 Persen

Pelantikan PPPK tahap II ini diharapkan memperkuat pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan, sekaligus membentuk aparatur yang cerdas, disiplin, dan siap menghadapi tantangan kemajuan teknologi komunikasi. (Red)