Bantenaktual.com, TANGERANG, – Kebijakan Polres Metro Tangerang Kota terkait mewajibkan pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) membawa surat atau sertifikat vaksinasi covid-19 resmi di cabut atau dihentikan. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap diskriminatif oleh Ombudsman.
Kasat Intel Polres Metro Tangerang Kota AKBP Randi Ariana menyatakan, pihaknya mencabut kebijakan itu berdasar perintah pimpinan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
“Atas perintah pimpinan, untuk sementara, kebijakan mewajibkan vaksinasi bagi pemohon SKCK, masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, dihentikan dulu,” paparnya saat dikonfirmasi, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Pemkot Tangerang Luncurkan Program Tangerang BISA Dengan Target 17 Ribu Penerima Manfaat
Menurut Randi, saat ini pihaknya tengah menunggu arahan lebih lanjut
dari Polda Metro Jaya serta Mabes Polri soal penerapan membawa surat vaksin tersebut.
“Untuk seterusnya pihak kami menunggu arahan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri,” katanya.
“Kami dari Polres Metro Tangerang Kota meminta maaf atas kebijakan tersebut,” sambungnya.
Menurut dia, kewajiban soal membawa surat vaksin itu sama sekali tidak bermaksud untuk mendiskriminasi pihak manapun.
“Tidak ada maksud untuk mendiskriminasi pihak manapun. Kita hanya ingin masyarakat memahami, dengan adanya kewajiban itu, masyarakat dapat segera mendaftarkan diri sebagai peserta vaksinasi,” pungkasnya. (Cep/red)