Penerapan Sistem Merit Wujudkan ASN Profesional

Bantenaktual.com, Pandeglang – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Undang-Undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. “Sistim merit berkaitan dengan kedisiplinan, kompetensi, rotasi , mutasi sesuai kapasitas mereka tidak ada hal lain, sehingga menjadi ASN yang Profesional,” demikian dikatakan Sekda Pandeglang Pery Hasanudin usai pembukaan acara penilaian sistem merit oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (22/6/2021) di Aula BKD Pandeglang.

Baca Juga :  Bupati Zaki Bersama Kapolresta Tangerang, Dandim dan Kajari Lakukan Vaksin Booster

Untuk mendukung penerapan sistem merit, diungkapkan Pery, Pemda Pandeglang membuat sebuah aplikasi yang dinamakan e-kinerja. “Aplikasi ini berkaitan dengan kehadiran pegawai, dan dikaitkan dengan tunjangan yang didapat, sehingga ASB bekerja secara profesional” ujarnya.

Baca Juga: Kementerian PAN-RB Berikan Penghargaan dan Apresiasi Kepada Polda Banten

Sementara Agus Sudiyanto Asisten KASN Bidang Pengawasan mengatakan tugas KASN diantaranya pengawasan jabatan pimpinan tinggi, dan pelanggaran kode etik. “Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” ujarnya.

Baca Juga :  Mensos Tinjau Korban Gempa di Sumur, Tri Rismaharini : Mitigasi Bencana Kunci Utama Keselamatan Masyarakat Hadapi Bencana

Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut, menurut Agus, KASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, akan melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masingmasing instansi pemerintah. “Informasi tersebut digunakan untuk pembuatan kebijakan dan pembinaan, kami harap ini bisa diwujudkan disemua Pemerintahan,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ali Fahmi Sumanta mengatakan, ada 8 Aspek yang menjadi kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit pada Aplikasi SIPINTER. (Cep/red)