Bantenaktual.com, TANGERANG – Gelar Hasil Operasi miras dalam rangka HUT Satpol PP Kota Tangerang Selatan ke 72, wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel) tegas akan memecat siapapun oknum Satpol PP yang terlibat dan membengkingi penjual miras di kotanya.
Wakil Walikota memberi apresiasi sekaligus memberi peringatan keras bagi anggota satpol PP yang ketahuan terlibat dalam membekingi penjual maupun mengkonsumsi minuman man keras (miras) akan langsung di pecat, pernyataan tersebut di sampaikan Pada acara rilis pengungkapan kasus peredaran miras ilegal milik AF di Kantor Satpol PP Jalan. Raya Serpong Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan. Rabu (2/3/22).
“Saya mengapresiasi hasil kerja anggota satpol PP Tangsel yang pada waktu lalu telah berhasil mengamankan sebanyak 6.420 botol miras dengan berbagai merek dan saya peringatkan kepada anggota satpol PP untuk tidak membengkingi apalagi mengkonsumsi miras, jika ketahuan saya akan langsung pecat secara tidak hormat” kata Pilar Saga Iksan Wakil Walikota Tangsel saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam keterangannya Pilar pun menceritakan sedikit kronologi pengungkapan aksi Satpol PP dalam mengungkap miras ilegal sebanyak 6.420 botol. “Jadi pada hari itu satpol PP Tangsel sedang mengunjungi proyek pengurukan tanah untuk menanyakan ijin proyek tersebut, namun anggota kami mencurigai keberadaan gudang di area tersebut, saat di periksa ternyata didalam gudang tersebut ada ratusan dus menumpuk, ternyata ketika di buka dus-dus tersebut berisi miras dengan berbagai merek yang tidak berijin dan langsung kami sita semua” pungkasnya.
Dalam keterangannya wakil walikota juga akan meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti hasil pengungkapan miras tersebut dan memeriksa AF si pemilik gudang.
“Untuk selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindak pemiliknya.” lanjut Pilar.
Dari hasil penyitaan ribuan miras tersebut akan di musnahkan oleh pemerintah Kota Tangsel . (Dens)