Bantenaktual.com, TANGERANG – Dalam rangka Hari Perumahan Nasional (Harpenas) Tahun 2021, yang jatuh pada Senin (23/8/2021), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengadakan webinar melalui Zoom Meeting dengan tema “Perumahan dan Permukiman Skala Besar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (PPSB MBR) Yes I Can!!”
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Taufik Emil yang mewakili Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan, dalam rangka Hapernas 2021, pengembangan PPSB di Kabupaten Tangerang sudah menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP).
“Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah menyusun rencana RP3KP yang menjadi landasan hukum program PPSB untuk “menterpadukan” kegiatan skala perumahan, lingkungan, fasilitas, perkotaan, dan juga permukiman dalam lingkungan hunian skala besar,” ucap Kepala Bappeda.
Menurut Taufik Emil, di kawasan utara dan selatan Kabupaten Tangerang, terindekasi mulai tumbuh hunian informal yang beresiko menjadi kumuh dan resiko “gentrifikasi” (ketidakadilan secara ruang) yaitu warga MBR bermukim di area marjinal (tepian DAS, pasar, stasiun, dsb).
Diketahui, pada wilayah selatan dan utara terdapat ancaman ketidakteraturan penataan kota (urban spraw) bila tidak segera ditangani secara efektif. Dimana kawasan tersebut tumbuh cepat, pasif dan cenderung eklusif, yang memicu kesenjangan kesejahteraan atas perumahan dan permukiman.
“Di dua zona kawasan itu nantinya akan menjadi prioritas dalam pembangunan program PPSB di Kabupaten Tangerang, dengan program tersebut, diharapkan agar tidak menjadi seperti kota-kota besar yang sudah mengalami perkembangan pesat tetapi sebagian wilayahnya ada yang termarjinalkan,” jelasnya.
Sebagai pemenuhan konsep hunian berimbang, dalam hal ini kewajiban pengembang besar (BSD, PIK, Summarecon, Alam Sutera, dll) diharapkan agar menyediakan pula rumah bagi MBR di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, pelaksanaan pembangunan perumahan di Indonesia sangat membutuhkan kolaborasi antar pemangku kepentingan bidang perumahan.
“Kami ingin agar pembangunan perumahan di Indonesia dilaksanakan dengan kolaborasi antar pemangku kepentingan bidang perumahan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dalam webinar secara daring, Senin, (23/8/2021).
Khalawi menambahkan, PPSB merupakan salah satu solusi untuk pemenuhan perumahan bagi masyarakat. Hal itu diperlukan untuk mengejar kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan di Indonesia.
Guna mendorong kesadaran dari para pemangku kepentingan bidang perumahan, Kementerian PUPR melaksanakan Program Sejuta Rumah. Melalui program tersebut, berbagai program perumahan dapat dikoordinasikan dengan baik sehingga ada sinkronisasi pembangunan di sektor perumahan.
“Kabupaten Tangerang juga diketahui sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Jakarta yang memiliki lahan cukup luas untuk dijadikan pilot project pengembangan perumahan skala besar. Namun untuk mewujudkan hal itu kami butuh dukungan dari Pemda dan pengembang serta masyarakat. Perumahan skala besar juga menjadi salah satu masukan dari berbagai pakar perumahan dan perlu mendapat perhatian khusus agar pembangunan kawasan semakin tertata,” terangnya.
Khalawi menambahkan, dirinya juga sering melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah daerah di Kabupaten Tangerang. Menurutnya sudah banyak perumahan yang dibangun pengembang besar, namun di sisi lainnya masih banyak daerah-daerah yang masuk dalam kategori kawasan kumuh sehingga membutuhkan penanganan khusus dalam penyediaan perumahan. (Red)