Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah menerbitkan peraturan presiden terbaru yang mengatur Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Pada tanggal 30 April 2025.
Dibalik bagus nya perpres terbaru ini terdapat sebuah permasalahan baru yang sempat membuat kisruh bagi pelaku usaha toko daring yaitu pada pasal 1 ayat 35 yang menghilangkan kata Toko Daring pada perpres sebelumnya sehingga mengakibatkan keraguan bagi Pejabat Pengadaan.

Hal ini akan berdampak serius bagi para pengusaha yang menjual barang dagangannya secara online (daring), seperti yang dikatakan oleh Kepala Divisi Riset Teknologi Informasi PT. Agrobisnis Banten Mandiri Endang Saputra yang menaungi Plaza Banten salah satu toko daring mengatakan ” sebenarnya hanya ada perubahan dalam penggunaan kata-kata Toko Daring menjadi Loka pasar /E-marketplace seperti yang tertuang pada Pasal 1 ayat 20, Pasal 5 point D, dan Pasal 71, sehingga Pejabat Pengadaan masih dapat berbelanja di Toko Daring/Loka Pasar yang tersedia pada sistem LKPP saat ini” tutur nya saat di hubungi Bantenaktual.com melalui Telpon seluler. Rabu (07/05/25).
Perubahan aturan tersebut menjadi satu upaya pemerintah guna memajukan dan mendorong para pelaku usaha yang menggunakan E-Marketplace (toko daring), seperti yang di tambahkan Endang Saputra”Saya merasa Pemerintah pusat saat ini justru ingin Mengembangkan Loka pasar (E-Marketplace) pengadaan Barang/Jasa. seperti tertuang pada Pasal 5 Point D, jadi pelanggan Plaza banten tidak perlu khawatir belanja barang dan jasa pemerintah di Plaza Banten.
Dengan adanya perubahan nama pada Perpres saat ini LKPP sedang menyusun surat edaran terkait perubahan nama pada Perpres ini,sebagai langkah sosialisasi kepada para pengguna Pejabat Pengadaan di lingkup pemerintahan.
Hal tersebutpun di jelaskan oleh Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Agus Arif Rahman di Chanel Youtubenya (Agus Arif Rakhman) yang juga menyayangkan penghilanghan frasa kata Toko Daring. (Dens/Red)