![](https://i0.wp.com/bantenaktual.com/wp-content/uploads/2021/03/IMG-20190604-WA0010-696x522-1.jpg?resize=680%2C510&ssl=1)
Bantenaktual.com, -Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan aturan larangan bagi pegawai PNS, ASN, BUMN, TNI, Polri, dan pegawai swasta untuk mudik ke kampung halaman.
Pelarangan mudik ke kampung halaman saat jelang 1 Syawal 1442 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 13 Mei 2021 mendatang dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kementerian Koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia Muhadjir Effendy dalam konpers virtual, Jumat, 26 Maret 2021.
“Pemerintah telah membuat keputusan. Ditetapkan pada tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, PNS, TNI, Polri, BUMN, Swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat. Dimulai pada 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 mendatang,” kata Menko PMK Muhadjir Effendi kepada wartawan, Jumat, 26 Maret 2021.
Muhadjir menjelaskan mengapa larangan mudik mulai diterapkan pada 6 Mei 2021 karena saat itu para pemudik sudah mulai bersiap mengunjungi keluarga di kampung halaman. Termasuk juga pada 14 Mei atau H+1 Idhul Fitri juga tidak diperkenankan mudik di ibukota.
“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum sesudah tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujar Muhadjir Effendy.
Dalam keterangannya, Muhadjir menjamin akan menerapkan pengawasan ketat sampai mendekati pada hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut.
“Untuk menjalankan peraturan ini kami sudah menyiapkan pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda,” tutur Mantan Mendikbud itu.
Dia menambahkan bahwa alasan pelarangan mudik ini diambil dalam upaya mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
Apalagi di sejumlah daerah, keberadaan Covid-19 masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat di daerah tersebut, termasuk pula kepada para pendatang di kota tersebut.
“Kami berharap vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait. Aturan ini harus diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 sampai proses vaksinasi sudah ditunaikan,” kata dia.
Kendati pemerintah telah sepakat melarang mudik Idul Fitri, namun Muhadjir memastikan pemerintah tetap memberikan hak kepada para pegawai meraih cuti bersama.
“Untuk cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada. Namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Kalau Bansos akan diselesaikan waktunya mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur,” ucapnya. (Cep/red)