Bantenaktual.com, Serang – Penyidik Polda Banten melimpahkan 7 tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang yang melakukan penyimpangan atau kecurangan distribusi beras.
Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023).
Adapun berkas perkara ketujuh tersangka yang dilimpahkan itu, adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30).
“Menindaklanjuti kasus repacking beras Bulog, dalam waktu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara hukum ini,” jelas Kapolda Banten, Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A.
Jenderal Bintang Dua ini menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. Karena masih kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Kemungkinan tersangka akan bertambah. Kita gaspool sampai ke atas. Jadi, siapapun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini,” tutupnya. (Red)