Polda Banten Serahkan 7 Berkas Perkara Kasus Oplos Beras Bulog ke Kejati

Pelimpahan Tahap 2 tersangka dan barangbukti kasus pengoplosan beras bulog. 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog 350 Ton Segera Disidangkan

Bantenaktual.com, Serang – Penyidik Polda Banten melimpahkan 7 tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang yang melakukan penyimpangan atau kecurangan distribusi beras.

Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023).

Adapun berkas perkara ketujuh tersangka yang dilimpahkan itu, adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30).

Baca Juga :  Program BIO Cetak Pengajar Berkualitas

“Menindaklanjuti kasus repacking beras Bulog, dalam waktu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara hukum ini,” jelas Kapolda Banten, Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A.

Jenderal Bintang Dua ini menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. Karena masih kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Wali Kota Harap PPI jadi Wadah yang Baik bagi Para Pensiunan

“Kemungkinan tersangka akan bertambah. Kita gaspool sampai ke atas. Jadi, siapapun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini,” tutupnya. (Red)