Bantenaktual.com, Tangerang – Kepolisian menduga kebakaran yang melanda Lapas Kelas 1 Tangerang diduga terjadinya tindak pidana. Selain mengumpulkan alat bukti, polisi telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam peristiwa tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Tubagus Adi memaparkan, 20 orang yang dimintai kesaksiannya tersebut terdiri dari sipir hingga penghuni sel.
“Karena diduga terjadinya tindakan pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti, di samping alat buktinya itu pemeriksaan laboratorium, ada juga pemeriksaan saksi,” kata Adi kepada awak media, Rabu (08/09/2021).
Menurutnya, dugaan sementara penyebab kebakaran itu disebabkan korsleting arus pendek listrik.
“Hasil temuan sementara, saya ingatkan pertama belum dapat dipastikan saat ini, namun diduga akibat hubungan arus pendek,” kata Adi.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kabel, kemudian alat listrik dan saluran instalasi.
Disamping itu, Adi memastikan bahwa hanya ada satu titik api yang menimbulkan ledakan.
“Kemudian titik api mengenai atap di balik plafon, plafonnya terbuat dari triplek yg mudah terbakar,” ungkapnya.
Sebelumnya sempat terpantau beberapa orang yang digiring petugas untuk masuk ke dalam mobil. 2 buah mobil tersebut langsung melaju kencang. Para awak media pun mempertanyakan beberapa orang yang digiring tersebut sebagai korban atau bukan.
“Bukan, seperti yang kami sampaikan, untuk supaya mengumpulkan alat bukti yang salah satunya keterangan saksi, saat ini sudah 20 dan bisa terus berkembang. 20 itu terdiri dari petugas yang tadi malam terjaga, kemudian yang ada di sekitar situ dan penghuni tempat terjadinya kebakaran,” tandasnya. (Red)