Polisi Tangkap Dua WNA Tiongkok Pencuri Rumah Kosong di Lippo Karawaci, Rugikan Rp4,5 Miliar

Bantenaktual.com, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua dari tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam kasus pencurian rumah kosong di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Kedua pelaku yakni Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39). Sementara satu pelaku lainnya berinisial CW (40) masih buron dan diketahui melarikan diri ke negara asalnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan total kerugian korban mencapai Rp4,5 miliar.

“Peristiwa ini terjadi pada 25 Agustus 2025. Pemilik rumah, Liana, langsung melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan ke Polsek Jatiuwung yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Kapolres, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  Festival Maulid Nusantara Kota Tangerang Digelar 23–28 September 2025

Menurut Kapolres, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian di Indonesia. Mereka memilih rumah kosong secara acak sebagai target.

Dua pelaku masuk dengan memanjat pagar, merusak pintu, lalu menggasak barang berharga.

“Setelah masuk ke kamar korban di lantai dua, mereka merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dalam rupiah maupun dolar AS, serta perhiasan senilai total Rp4,5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Mulai Data Korban Ledakan di Pamulang

Usai beraksi, ketiga pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.30 WIB dengan tujuan Shanghai.

Namun, berkat penyelidikan dan koordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta serta Polresta Bandara Soetta, polisi berhasil mengamankan dua pelaku. Sementara CW sudah lebih dulu terbang ke luar negeri.

“Identitas para pelaku terungkap dari data menginap di salah satu hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, sejak 20 Agustus 2025,” tambah Jauhari.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Metro Tangerang Kota. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk memburu CW.

Baca Juga :  Terbuka Untuk Umum, Pemkot Tangerang Gelar Lomba Logo & Tagline HUT Ke-33 Berhadiah Puluhan Juta

“Kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Red)