Polres Metro Tangerang Kota Ringkus 2 Pelaku Pencurian Mobil di Showroom Karawaci

Mobil Toyota Agya warna kuning yang hilang dalam showroom.

Bantenaktual.com, Tangerang – Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka berinisial TL alias Ucok (22) dan Eca (20) yang telah mencuri mobil di showroom Jalan Imam Bonjol No 60, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua tersangka tersebut melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom yang ditinggal pemiliknya bernama Steven Budiawan dalam keadaan kosong.

“Awalnya, pada Senin, 26 September 2022 sekira jam 17.00 WIB showroom mobil tersebut kedatangan dua orang calon pembeli untuk melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning,” ujar Kombes Zain dalam keterangannya, Kamis, (29/9/2022).

Baca Juga :  DKP Gelar Pelatihan Pengolahan Pangan Lokal Pada Generasi Muda

Kombes Zain menjelaskan tersangka berpura-pura melakukan test drive mobil dengan didampingi pemilik showroom. Setelahnya, pemilik lalu menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.

“Sekira jam 19.30 showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door, keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,” terangnya.

Saat pemilik periksa, kata Kombes Zain, mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomer polisi B-2504-PFG hilang dari tempatnya beserta kunci dan STNK asli yang ada di dalam laci.

Baca Juga :  Optimalisasikan SP4N LAPOR, Helldy Ingin Kerjasama Pemkot Cilegon dan USAID ERAT Berlanjut

“Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku,” katanya.

Atas laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.

“Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Foto: Ribuan Anak TK Penuhi Masjid Al Azhom

Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun. (Red)