Polres Tangerang Selatan Tangkap Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu

Bantenaktual.com, Tangerang – Polres Tangerang Selatan menangkap pria berinisial S (45 tahun), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan, juga mengaku melakukan perbuatan cabulnya di wilayah Kota Depok.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan pelaku S mengaku tiga kali melakukan tindak pencabulan di daerah Depok. Aksinya dilakukan pada rentang waktu Juli 2021 hingga Februari 2022.

Baca Juga :  Pemkab Bandung Barat Adopsi Aplikasi Porprov Pemkot Tangerang Secara Cuma - Cuma

“Di Tangerang Selatan, yang bersangkutan melakukan aksinya pada hari Minggu, tanggal 11 September, di dekat tempat sampah pinggir jalan,” kata AKBP Sarly kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

“Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban,” sambungnya.

Menurut AKBP Sarly, pelaku S saat ini telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan dijerat di Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Urusan Aset Jalan Milik AP II di Kota Tangerang Terpecahkan

“Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Sarly. (Red)