Polres Tangsel Amankan Kakek Usia 63 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur

Foto : (ilustrasi napi / istimewa)

Bantenaktual.com, Tangerang – Unit PPA Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang kakek berinisial N alias AH berusia 63 tahun karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap 3 anak perempuan.

Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu. Siswanto mengatakan, sebelum melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku mengiming imingi korban dengan sejumlah uang. Pelaku akan memberikan uang jika mau meladeni nafsunya sebesar Rp50 ribu sampai Rp 100 ribu.

“Kita baru menerima tiga laporan. Dari tiga korban yang masih duduk di bangku SMP, dua di antaranya dicabuli dan seorang lagi disetubuhi. Kami menduga korbannya lebih dari tiga orang,” ujar Iptu. Siswanto, dilansir dari merdeka.com, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga :  Satpol PP Dapati 10 Pelajar Bolos Sekolah

Sementara, Ketua RT setempat Mulyadi membenarkan peristiwa yang menimpa tiga anak yang menjadi korban. Satu anak berasal dari RT yang sama dengan pelaku.

“Benar, pelaku sudah ditahan. Dilaporkan jam 15.00 WIB, setelah maghrib dijemput Polres ke rumahnya,” ungkap Mulyadi, di rumahnya.

Dia menerangkan, aksi pencabulan dan pemerkosaan itu, diduga sudah terjadi sejak lama. Terungkap, setelah adanya laporan orang tua korban ke pengurus wilayah tempat tinggal pelaku.

Baca Juga :  Bupati Zaki Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Pantau Dadap dan Benda

“Kalau dengar desas-desus sudah lama. Tapi enggak ada bukti, enggak ada yang mau ngomong. Akhirnya Pak J, orang tua salah satu korban melapor ke kami dan kami laporkan pelaku ke Polres Tangsel,” jelasnya. (Red)