Polres Tangsel Periksa 7 Saksi Terkait Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai

Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang pestisida yang diduga menjadi penyebab tercemarnya Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane guna dilakukan pengawasan lebih lanjut. Banten Aktual/Cecep

Bantenaktual.com, Tangerang – Polres Tangerang Selatan memeriksa tujuh orang saksi terkait kebakaran gudang pestisida di Kota Tangerang Selatan, Banten, yang diduga menyebabkan pencemaran Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane.

Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo, mengatakan pemeriksaan masih terus berlangsung.

“Ada tujuh saksi untuk sementara,” ujar Boy kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Boy merinci, tujuh saksi tersebut berasal dari pihak-pihak yang terkait langsung dengan operasional gudang yang terbakar, termasuk sejumlah karyawan.

Baca Juga :  Gudang Pestisida Terbakar di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Tangani Cemaran Kali Jaletreng hingga Cisadane

Menurutnya, penyelidikan masih berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Dari pihak yang terkait di sini, termasuk karyawan. Kita masih proses penyelidikan. Masih mencari apakah ada peristiwa pidananya atau tidak,” jelasnya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo meninjau langsung pemasangan plang penyegelan di gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyelidiki kebakaran gudang pabrik pestisida yang membuat Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane tercemar. Terdapat tujuh saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini adalah dari para pekerja gudang tersebut. Dan hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung. Banten Aktual/Cecep

Selain pemeriksaan saksi, kepolisian juga melakukan langkah mitigasi di sekitar lokasi kebakaran guna mencegah risiko lanjutan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memindahkan barang-barang berbahaya dari lokasi kejadian.

“Yang pertama-tama kita mitigasi dulu untuk keamanan wilayahnya. Hari ini kita coba geser dulu barang-barang berbahaya,” ujar Boy.

Baca Juga :  Menteri Lingkungan Hidup Segel Gudang Pestisida PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan

Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Sebelumnya, Polres Tangsel telah menyatakan tengah menyelidiki dugaan unsur pidana dalam kebakaran gudang pestisida tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan laporan polisi (LP) model A sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

“Penyelidikan tidak hanya fokus pada penyebab kebakaran, tetapi juga dampak terhadap lingkungan,” ujar Wira, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga :  DLH Kota Tangerang Pantau Ketat Kualitas Air Sungai Cisadane Usai Dugaan Pencemaran

Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum, termasuk terkait dugaan pencemaran lingkungan di aliran Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo (kedua kanan) mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kedua kiri) bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan (kanan) dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani (kiri) meninjau gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang pestisida yang diduga menjadi penyebab tercemarnya Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane guna dilakukan pengawasan lebih lanjut. Banten Aktual/Cecep

Beberapa poin yang menjadi perhatian aparat kepolisian antara lain:

  • Penyebab pasti kebakaran gudang pestisida

  • Dampak pencemaran terhadap sungai

  • Potensi kelalaian atau pelanggaran hukum

  • Tanggung jawab pihak pengelola

Proses penyelidikan masih berlangsung dan kepolisian belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam insiden tersebut. (Red)