Polres Tangsel Ungkap Kasus Pembunuhan Kepala Toko ‘Total Buah Segar’ di Serpong

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pelaku pembunuhan wanita pegawai toko ‘Total Buah Segar’ berinisal R (31 tahun) di kamar kos/mes yang berlokasi di Jalan Astek Lengkong Gudang RT 001 RW 004, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Bantenaktual.com, Tangerang – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pelaku pembunuhan wanita pegawai toko ‘Total Buah Segar’ berinisal R (31 tahun) di kamar kos/mes yang berlokasi di Jalan Astek Lengkong Gudang RT 001 RW 004, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Pria inisial SP (27 tahun) ini merupakan teman satu mes korban.

“Dari petunjuk dan alat bukti inisial SP, kemudian kita melakukan interogasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Sarly, pelaku nekat menghabisi nyawa R lantaran kesal tidak dipinjami uang sebesar Rp250 ribu untuk menebus motor yang digadaikan.

Adapun motif pembunuhan ini diduga kuat berkaitan dengan pencurian dilakukan oleh S (27). Saat itu, pelaku butuh uang untuk tebus motor mertua.

Menurut AKBP Sharly, mulanya SP meminjam uang sebesar Rp 250.000 kepada korban pada Sabtu pagi. Uang itu hendak digunakan SP untuk menebus motor mertuanya yang digadaikan.

“Oleh korban tidak dikasih. Kemudian dia (SP) kembali ke kamarnya dan merenung, apakah dia harus membunuh untuk memperoleh harta korban atau tidak,” ujar AKBP Sarly.

Baca Juga :  Peduli Korban Gempa Cianjur, Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Pemkab Cianjur

Dalam perenungan itu, SP memutuskan untuk menghabisi R demi merebut harta bendanya. Sekitar 10 menit kemudian, SP kembali ke kamar R. Ia berpura-pura meminta balsam untuk mengatasi perutnya yang sakit. Pada saat R berbalik badan mencari balsam, SP lantas menerjangnya. Ia mencekik dan membekap korban.

“Pelaku menaiki badannya, (korban) dicekik hampir 10 menit dan juga dibekap sehingga di sekitar leher korban timbul luka memar,” ujar AKBP Sarly.

“Setelah itu, tersangka mengambil barang-barangnya korban, berupa satu buah dompet, HP merek Oppo, gelang emas kaki, gelang emas tangan,” lanjut dia.

Harta korban kemudian sempat disimpan di suatu tempat yang ditutup dengan karung di atasnya. Rencananya, pelaku akan mengambilnya kembali.

Terungkap dari patahan kuku korban

AKBP Sarly menyebutkan bahwa kasus pembunuhan terhadap karyawati Total Buah berinisial R (31) terungkap dari patahan kuku korban yang ada di lokasi kejadian. Patahan kuku itu kemudian menjadi petunjuk yang mengarah kepada seorang saksi berinisial SP (27), yang memiliki luka bekas cakaran di sekitar pipinya.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 70 PKL Yang Memakan Badan Jalan di Pasar Cisoka

“Dari hasil olah TKP dapat kami identifikasikan ada beberapa petunjuk yang kami dapatkan di sekitar lokasi kamar korban, yaitu berupa patahan dari kuku korban,” ujar AKBP Sarly. Polisi kemudian menetapkan SP yang semula berstatus sebagai saksi menjadi tersangka pembunuhan R.

“Kami mencurigai sesuai dengan petunjuk luka cakar di wajah. Awalnya dijadikan saksi, lalu ditetapkan tersangka,” kata dia.

Selain itu, beberapa sidik jari pelaku juga ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang memperkuat alat bukti dan petunjuk. Dari situ, SP yang merupakan bawahan korban, akhirnya teridentifikasi sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan ini.

Pelaku sempat pura-pura tidak tahu

SP (27) sempat berusaha mengelabui petugas untuk menghilangkan jejak. Akan tetapi, aksi pelaku akhirnya tetap terungkap karena ada kesesuaian dari barang bukti dan petunjuk di lokasi yang mengarah kepada pelaku.

Baca Juga :  Juara Umum Peparprov, Organisasi NPC Dapat Bantuan Kendaraan Operasional dari Pemkab Tangerang

“Dia berpura-pura sewaktu ramai-ramai dia kembali lagi untuk datang seolah dia tidak tahu apa yang terjadi,” ujar AKBP Sarly.

Setelah membunuh korban, pelaku bergegas ke kamarnya. Kemudian, ia keluar untuk menaruh barang yang telah diambil dari korban. Tempat menaruh tersebut diberi tanda dengan karung agar memudahkan pelaku saat mengambil kembali. Pelaku merupakan salah satu dari empat karyawan yang tinggal di mes tersebut. Ia juga merupakan salah satu yang dijadikan saksi untuk dimintai keterangan terkait kejadian.

Atas perbuatannya, SP disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya, yakni hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun. (Red)