Bantenaktual.com, Tangerang – Kerap meresahkan warga, enam pelaku begal di Neglasari Kota Tangerang ditangkap polisi. Penangkapan bermula saat salah satu pelaku tertangkap pada Sabtu (23/7/2022). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap lima lainnya.
Dua di antaranya merupakan pelaku dewasa inisial FE (20 tahun) dan PA (19 tahun). Sedangkan empat lainnya pelaku anak-anak dengan inisial FH (16 tahun), AF (15 tahun), MA (16 tahun), dan BE (16 tahun).
“Kami akan melaksanakan pers rilis pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi dalam kurun waktu 16 sampai 20 Juli 2022,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Mapolsek Neglasari, Senin (25/7/2022).
Ia menjelaskan, awal mula kasus pelaku pencurian dengan kekerasan ini terungkap saat salah satu ayah dari korban Arif Setyawan (AS), Ramli melaporkan hal tersebut ke polisi.
Peristiwa yang dialami karyawan perumahan Neglasari (AS) terjadi pada 16 Juli 2022 sekira pukul 03.30 WIB. Saat kejadian, korban AS sedang mengendarai sepeda motornya yang kehabisan bensin.
“Saat menuntun kendaraannya, tiba-tiba didatangi gerombolan kurang lebih tiga sepeda motor berboncengan, memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit,” jelas Kombes Zain.
Akibatnya, pembacokan yang dilakukan tersangka AF mengenai mata korban AS. Sehingga AS mengalami kerusakan pada bagian matanya, dan berpotensi mengalami kebutaan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku pada tanggal 20 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian, ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Yaitu di Teluk Naga 1 TKP, Paku Haji 3 TKP, dan sepatan 1 TKP,” ungkap Kombes Zain.
Dari semua aksi yang dilakukan para tersangka, mereka mengincar handphone milik korban.
Awalnya pelaku meminta korban menyerahkan handphone dengan baik-baik namun diancam menggunakan senjata tajam. Jika korban tidak menyerahkannya, maka pelaku akan melakukan kekerasan kepada korban.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku dewasa disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku anak-anak, selain disangkakan Pasal 365 juga dikenakan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah kami lakukan penahanan, kami juga melakukan koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk pelaku anak,” kata Zain. (Red)