Bantenaktual.com, CILEGON – Calon Walikota Cilegon Petahana Helldy Agustian memposting video di medsos Instagram berupa kegiatan di Musala Al-Ittihad Bebulak Timur Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta.
Di saat yang sama, beredar foto-foto Helldy Agustian bersama tim pemenangan dan masyarakat setempat melakukan foto bersama dengan pose 2 jari di musala tersebut.
Hal ini memunculkan dugaan jika Helldy Agustian melakukan pelanggaran UU Pemilu selama masa kampanye.
Karena berdasarkan Pasal 280 Ayat (1) Huruf H UU Pemilu, para peserta pemilu dilarang menjadikan tempat ibadah untuk melakukan kampanye.
Adanya kegiatan Helldy Agustian di Musholla Al-Ittihad diketahui melalui postingan akun Instagram @helldy_agustian.
Dimana pada caption video tersebut tertulis jika Helldy memanfaatkan waktu cuti untuk ikut salat subuh berjamaah dan kajian rutin.
Pada video itu, Helldy pun berkata jika dirinya merasa senang bisa hadir di musala itu.
“Salat subuh makan pagi bersama bersama para alim ulama. Alhamdulillah dikasih kesempatan. Kalau dulu kan pasti kerja,” kata Helldy.
Pada video itu pun tertera tulisan tentang agenda acara tersebut, yakni acara Kajian Rutin Sabtu.
Terlihat hadir pada acara tersebut para tokoh masyarakat, alim ulama, serta jemaah masjid.
Di sisi lain, beredar foto berupa Helldy Agustian bersama tim pemenangan dan masyarakat setempat melakukan foto bersama dengan pose 2 jari.
Dimana angka 2 merupakan nomor urut pasangan Peserta Pilkada Kota Cilegon Helldy Agustian – Alawi Mahmud.
Terkait hal ini, Bawaslu Kota Cilegon hingga berita diturunkan tidak bisa dimintai tanggapan.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari tidak merespons saat dihubungi melalui telepon genggam.
Alam pun tidak menjawab pesan singkat yang dikirim kepadanya melalui aplikasi Whatsapp. (red)