Bantenaktual.com, – Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan membuka posko pengaduan perihal seleksi calon Aparator Sipil Negara (CASN). Hal ini dilakukan untuk terjadinya kecurangan atau pelanggaran administrasi.
Menurutnya, pelaksanaan tes CASN 2021 harus berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel. Mereka yang ingin melapor bisa melalui bit.ly/pengaduanCASN2021.
“Tautan itu dibuat sebagai salah satu wujud respons cepat Ombudsman. dalam menangani laporan dan aduan dari masyarakat,” ujar Dedy saat dihubungi, Senin (23/8/2021)
Dirinya menambahkan, perihal persyaratan yang harus dipenuhi peserta tes saat temukan kecurangan administrasi.
Adapun syaratnya, hasil pindai/foto KTP, dokumen resgistrasi kartu sistem seleksi CPNS nasional (SSACSN), serta bukti-bukti yang berkaitan dengan temuan tersebut.
“Korban yang langsung mengalami maladministrasi, kelompok masyarakat yang menjadi korban, dan pihak yang menerima kuasa dari korban,” katanya.
Berikut mekanisme pengaduan calon peserta soal temuan kecurangan Administrasi
1. Peserta tes melapor ke instansi yang menyelenggarakan tes CASN, seperti Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.
2. Pelapor menyampaikan laporan atau keberatan atau sanggahan atas ketidak lulusannya pada seleksi CASN kepada Ombudsman lewat posko pengaduan secara fisik atau virtual.
3. Untuk aduan dilayangkan saat telah melewati masa sanggah, laporan tersebut diberikan terlebih dahulu kepada instansi bersangkutan. Setelah itu, Ombudsman bakal memverifikasi syarat serta isi laporan.
4. Setelah memverifikasi bOmbudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan. Kemudian berkoordinasi dengan instansi yang menjadi terlapor dan memverifikasi kembali.
5. Bila ada peserta tes yang masih ragu untuk melapor, maka dapat berkonsuktasi terlebih dahulu melalui nomor 0811127373. (Cep/red)