Bantenaktual.com, Tangerang – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung, Pemerintah Kota Tangerang bersama TNI dan kepolisian mendirikan dua posko penyekatan di sejumlah titik perbatasan.
Posko penyekatan antara lain terletak di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Jatiuwung dan Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Jamal Alam mengakui, masih banyak pengendara yang tidak patuh aturan PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Akses Jalan Protokol Kota Serang Di Tutup
“Volume kendaraan hari ini tidak ada bedanya dengan hari-hari sebelum PPKM Darurat, berarti ada unsur ketidakpatuhan dari masyarakat,” kata Jamal.
Pantauan di lokasi penyekatan Jalan Daan Mogot Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada siang hari tadi terlihat banyak pengendara motor dan mobil yang diputarbalikkan. Mereka dilarang melanjutkan perjalanan karena tidak dapat menunjukkan surat tugas atau surat keterangan.
Meski begitu, bukannya pengendara pulang ke rumah. Mereka justru mencari jalan alternatif untuk menghindari posko penyekatan tersebut.
“Mau bagaimana lagi. Ya lewat jalan tikus. Nanti saya cari jalan lain untuk menghindari ini, paling nanti saya tanya-tanya lagi,” kata seorang pengirim paket ekspedisi.
Dia mengaku sudah membawa surat tugas dari kantornya. Tetapi belum sempat ia menunjukkan kepada petugas, ia sudah lebih dulu diminta putar arah.
“Mau ngomong saja sudah diomelin (petugas),” katanya.
Pun dengan pengendara lainnya. Mereka mencari jalur lain untuk menghindari posko penyekatan di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang dan Jalan Daan Mogot.
“Lewat Cipondoh nanti tembusnya di Kembangan sana,” kata pengendara lain.
Penyekatan ini membuat ruas jalan padat kendaraan sehingga beberapa kali mobil ambulans yang melintas sempat tersendat lajunya. (red)