Praktik Prostitusi Sulit Dibendung

Anggota DPRD Kota Tangerang (kiri) dan Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Jatmiko mengisi acara diskusi Fraksi Teras, Rabu (6/0). Banten Aktual/Dennys

Bantenaktual.com, Tangerang – Praktik Prostitusi terus mengalami transformasi. sebelumnya pekerja seks komersil (PSK) menjajakan dirinya terang-terangan dipinggir jalan maupun di warung remang”. Di era digitalisasi yang semakin deras berbagai macam aplikasi media sosial, PSK bertransformasi dengan memanfaatkan jejaring sosial untuk menjajakan dirinya.

Hal itu membuat praktik prostitusi sulit dibendung. Berbagai alasan yang melatarbelakangi pelaku protitusi melakukan praktik tersebut.

Mulai dari faktor ekonomi hingga memenuhi kebutuhan gaya hidup. Bahkan, tak jarang status pelakunya masih pelajar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Jatmiko mengatakan pihaknya pun telah melakukan berbagai upaya dalam menangani masalah prostitusi. Seperti melalui edukasi pola asuh atau parenting.

“Pola asuh tumbuh semacam mental kuat agar tidak tergerus pengaruh jaman ataupun lingkungan,” ujar Jatmiko dalam acara diskusi Fraksi Teras bertema Transformasi Prostitusi dan Solusi Ketegasan Hukum yang diadakan oleh Solusi Movement, Rabu, (6/10).

Jatmiko menuturkan, prostitusi saat ini mengalami transformasi, tidak hanya faktor ekonomi saja, tapi orang yang sebenarnya cukup secara materi pun melakukan hal ini melalui jejaring sosial.

Menurut Jatmiko, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap keluarga remaja. Salah satu yang disampaikan yakni tentang pernikahan dini

Baca Juga :  Dinkes Tangerang Berikan Kemudahan Vaksinasi Booster Dari Rumah ke Rumah

“Jadi kita bentuk komunitas yang bisa berikan terapi. Ketimbang dibawa ke psikolog,” paparnya

Dia juga menyebutkan, bagaimana anak itu tak terjun ke dunia hitam, pihaknya mewanti-wanti lembaga pendidikan untuk masif dalam membuka konsultasi bagi pelajar tersebut. Sehingga, pelajar mendapatkan edukasi pendidikan dari sekolah.

Selain itu, lanjut Jatmiko, ada Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang terdiri dari tiga orang psikolog yang merupakan relawan.

“Disitu tempat berkonsultasi manakala ada masalah keluarga. Kita berikan gratis,” tutur Jatmiko.

Upaya mencegah wanita dewasa maupun yang masih duduk di bangku sekolah agar tidak terjerembab dalam dunia prostitusi online, DP3AP2KB Kota Tangerang memiliki Satuan Tugas (Satgas) di setiap Kelurahan. Satgas tersebut akan mengatasi persoalan-persoalan tersebut. Ia juga mengingatkan, bahwa negara kita berasaskan Pancasila dengan sila pertama yaitu sila Ketuhanan yang maha Esa. Oleh karena itu, masyarakat dalam hal ini keluarga harus menanamkan ilmu agama agar lingkungan keluarganya tidak sampai terjerumus menjadi pelaku prostitusi online.

“Kalau ada kasus kita bisa lakukan penjemputan. kita dampingi dengan psikolog. Keluarga sendiri harus menguatkan dengan ilmu agama supaya anggota keluarganya tidak terjerumus,” katanya.

Jatmiko mengakui, Kota Tangerang masih kurang efektif dalam melakukan pencegahan masalah tersebut lantaran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) belum berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Namun hanya berbentuk organisasi berbasis relawan.

Baca Juga :  Foto: Kemensos Bantu Sembako Melalui Tagana Kota Tangerang

“P2TP2A itu juga Satgas relawan karena di Kota Tangerang belum punya UPT. Kalau di kota lain ada UPT,” ungkapnya.

“UPT ini sudah diupayakan dari 2017 tapi hambatannya di provinsi. Kami sudah sampaikan usulnya kenapa harus bentuk UPT. Angka kekerasan anak dan perempuan di Kota Tangerang sudah tinggi,” tambah Jatmiko.

Sementara, Anggota Komisi II Dewan DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengatakan, di Kota Tangerang, penindakan aktivitas prostitusi online sudah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Adapun ancaman kurungan paling lama tiga bulan penjara dan denda Rp 15 juta bagi siapa saja yang melanggar Perda tersebut.

“Perda ini dibentuk ketika melihat persoalan ini merupakan dorongan moral maka keluarlah Perda itu oleh WH (Wahidin Halim, Walikota Tangerang Periode 2003-2013), yang saat ini menjabat Gubernur Provinsi Banten,” jelasnya.

Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan, efektivitas Pemkot Tangerang terkait mitigasi prostitusi patut dipertanyakan. Pasalnya, P2TP2A belum berbentuk UPT. Hal ini yang membuat dirinya ragu soal solusi yang diberikan kepada para pelaku prostitusi ini. Dirinya pun bakal mendorong ihwal prostitusi yang sudah bertransformasi dengan menjajakan diri para PSK itu melalui jejaring sosial agar direalisasikan melalui Panitia Khusus (Pansus) perlindungan anak dan perempuan.

Baca Juga :  Dinkes Tangerang Berikan Kemudahan Vaksinasi Booster Dari Rumah ke Rumah

“Itu untuk menjaga Kota Tangerang sebagai kota ramah anak. Insya allah saya ada diruang pansus itu. Saya akan dorong,” tandasnya.

Dia juga mendorong Pemkot Tangerang harus turut bertransformasi sebagai upaya pencegahan prostitusi online khususnya di Kota Tangerang yang semakin menjamur.

“Prostitusi yang sudah bertransformasi, sikap dewan mendorong dinas terkait harus lebih cepat melakukan transformasi untuk penegakan perda yang ada,” tukasnya.

Saat ini, tambah Syaiful, dirinya menganggap Satpol PP tidak efektif dalam menegakkan Perda No.8 Tahun 2005. Satpol PP harus turut bertransformasi sehingga kewibawaan penegakan hukumnya ada.

“Saat ini saya katakan tidak ada tindakan dalam menindak pencegahan prostitusi. Karena PSK sudah bertransformasi. Oleh karena itu dinas terkait khususnya Satpol PP harus lebih cepat bertransformasi dalam menegakan Perda itu,” tandasnya. (dens)