Bantenaktual.com, TANGERANG – Raden Aria Wangsakara dianugerahi sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden RI Joko Widodo, Rabu (10/11/2021).
Penganugerahan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 109 TK/2021 tentang Penanugerahan Pahlawan Nasional.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat, Rabu, mengungkapkan, penganugerahan ini adalah salah satu capaian membanggakan bagi Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, menurut Ujat, Raden Aria Wangsakara merupakan tokoh besar dan berpengaruh di Kabupaten Tangerang.
Dikutip dari berbagai sumber, Raden Aria Wangsakara beperan penting menumpas penjajah di wilayah yang kini dikenal Tangerang.
Pada tahun 1654, misalnya, dia dipercaya oleh Kesultanan Banten untuk menjadi juru runding dengan VOC.
Lalu, Aria Wangsakara juga dipercaya oleh Sultan Ageng Tirtayasa memimpin perang melawan penjajah di Tangerang.
Keteguhan Aria Wangsakara menentang penjajah juga dicerminkan lewat sikap berbeda pandangan dengan Raden Rangga Gempol III yang menguasai Sumedang.
Perbedaan tersebut lantaran Raden Rangga Gempol III berpotensi bersekutu dengan penjajah saat itu.
Pada akhirnya Raden Gempol III pun berdamai karena melihat kekuatan besar pasukan Banten dengan salah satu dukungan dari utusan Aria Wangsakara.
“Kepiawaian dan keteguhan prinsip dari Raden Aria Wangsakara ini harus menjadi suri teladan bagi kita semua,” tegas Ujat.
Raden Aria Wangsakara wafat pada tahun 1681, dan dimakamkan di Lengkong, Kabupaten Tangerang. (Red)