Ramai Petisi Boikot Saipul Jamil, Komunikolog : Profesi Artis Harus Disertifikasi Pemerintah

Pedangdut Saipul Jamil dinyatakan bebas murni yang diiringi penggemar dan dikalungi bunga menuai protes banyak pihak.

Bantenaktual.com, — Mantan narapidana kasus pedofil Saipul Jamil resmi dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan cipinang pada, Kamis (2/9). Pembebasan tersebut diwarnai dengan penyambutan luar biasa bahkan sampai memakaikan kalung bunga.

Tidak sampai disitu, setelah bebas, Saipul Jamil diketahui telah mengisi acara di televisi bahkan mendapat banyak tawaran pekerjaan untuk kembali ke layar kaca, sehingga hal ini memunculkan petisi boikot Saipul Jamil yang telah ditandatangani 268.204 orang secara online.

Menangapi hal ini, Komunikolog Nasional Tamil Selvan mengatakan bahwa banyak prilaku oknum artis yang telah menodai kebudayaan Indonesia serta menyumbang pendidikan moral yang buruk kepada generasi bangsa, namun hal ini dikatakannya karena pemerintah tidak jeli melihat dunia artis sebagai koridor yang penting.

“Sebenarnya sebelum mantan pedopil ini rame, sebelumnya juga ada artis yang video pribadinya beredar. Jadi memang banyak oknum artis yang mengumbar hal-hal diluar akhlak seolah itu adalah hal yang lumrah. Saya sudah sampaikan sejak lama bahwa sektor artis ini penting untuk dijaga, namun pemerintah tidak tanggap,” ungkap Ketua Forum Politik Indonesia ini kepada awak media, Senin (6/9).

Pengamat yang akrab disapa Kang Tamil ini mengatakan bahwa pemerintah perlu membuat regulasi yang mengatur agar pekerjaan artis dibentuk dalam sertifikasi profesi. Sehingga ada ketentuan baku dan kewajiban yang harus dijalankan, dan ada dewan kehormatan serta dewan pengawas yang berwenang mengevaluasi profesi keartisan seorang artis jika melanggar ketentuan.

“Artis ini kan publik figur, tapi mereka ini bebas sebebas-bebasnya, ini yang bahaya. Saya sudah sejak lama menyarankan bahwa perlu dibentuk lembaga sertifikasi artis, sehingga jika ada peristiwa mantan napi pedopil seperti saipul jamil yang mendapat panggung di televisi, pemerintah punya dasar untuk menghentikannya. Kalau sekarang KPI ngak punya dasar,” jelasnya lengkap.

Lebih lanjut Kang Tamil mencontohkan bahwa semua profesi yang berkenaan dengan kehadiran seseorang sebagai publik figur, harus diatur negara. Karena menurutnya secara tidak langsung, mereka memiliki andil dalam membentuk karakter masyarakat.

“Kalau anggota DPR ada Mahkamah Kehormatan Dewan. Kalau pejabat negara lebih jelas lagi, ada undang-undangnya, begitu juga yang lain. Nah, pekerja seni yang di kategorikan umum sebagai artis ini yang luput, padahal mereka adalah instrumen kunci pembentuk tren setter di masyarakat,” ungkapnya.

“Tapi memang kita ngak bisa berharal banyak, legislatif kita sibuk mikirin politik, eksekutif sibuj menjaga jabatannya. Jadi yang begini ngak kepikiran, lebih dalam lagi, ngak sampai pikiran pejabat kita mikirkan beginian,” tutupnya. (red)