Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

Bantenaktual.com, Lebak-, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelas Rapat Paripurna Dewan terkait Nota Penjelasan Bupati Lebak Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 secara daring melalui platform zoom meeting.

Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi didampingi Para Asisten Daerah dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak turut bergabung dalam jaringan. Bertempat di Lebak Data Centre, Senin (28/06/2021).

Baca Juga: Wakil Walikota Serang Sambut Baik Kedatangan Wakil Bupati Muara Jambi

Agil Zulfikar Ketua DPRD Kabupaten Lebak menyampaikan berdasarkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  HUT Ke-7, LSM BMPP Salurkan 3000 Paket Sembako Untuk Anak Yatim

Sementara itu dalam Nota Penjelasannya Wabup menjelaskan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk keenam kalinya secara berturut-turut.

“Segala pencapaian ini akan menjadi penyemangat untuk terus memberikan kinerja terbaik bagi pembangunan Kabupaten Lebak terutama kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah” Ungkap Wabup.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Tak Hadir Paripurna Hak Interpelasi

Sebelum mengakhiri penyampaian nota penjelasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, Wabup mengajak dan meminta kepada semua yang hadir untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi dengan cara melaksanakan APBD sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan sistem pengendalian intern terhadap pendapatan dan belanja yang dikelola oleh masing-masing perangkat daerah serta menyusun laporan keuangan dengan tepat waktu dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Baca Juga :  Mensos Tinjau Korban Gempa di Sumur, Tri Rismaharini : Mitigasi Bencana Kunci Utama Keselamatan Masyarakat Hadapi Bencana

Kemudian setelah sempat diskors Rapat Paripurna kembali dilanjutkan dengan Rapat Paripurna II dalam rangka penyerahan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Lebak. (Red)