Bantenaktual.com, Tangerang – Pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, sebanyak 2.588 minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (28/2/2024).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, ribuan miras tersebut merupakan hasil razia sepanjang Maret 2023 hingga Januari 2024 di wilayah di Kota Tangerang.
Hal ini bagian Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 yaitu tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman berakohol yang sudah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
“Karena itu, razia intens kita lakukan tidak hanya menyasar pada warung-warung saja, melainkan juga ke gudang dan gang-gang. Intinya, semua plosok Satpol PP sisir untuk menghentikan peredaran miras,” jelas Wawan.
Pada momen HUT ke-31 Kota Tangerang, Wawan pun mengimbau seluruh elemen masyarakat Kota Tangerang untuk ikut menegakkan Perda peredaran miras yang diberlakukan di Kota Tangerang.
“Saya mengimbau kepada warga untuk bisa melapor, apabila ada warung yang menjual miras. Karena antara Satpol PP dan pihak kepolisian hingga kini terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk tak henti atau tak lelah menindak mereka yang melanggar,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam menajaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Satpol PP melalui nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Atau pun nomor emergency Kota Tangerang di call center 112. (Red)