Resmi Tersangka, Dua Pegawai Tetap Bekerja di Kakanwil Banten

Puluhan karangan bunga memenuhi pagar luar Lapas Klas 1 Tangerang yang mengalami musibah kebakaran, ucapan duka cita melalui karangan bunga ini terus berdatangan dari berbagai kalangan, terlihat beberapa warga binaan sedang memperbaiki karangan bunga yang terjatuh dengan pengawalan dari sipir lapas klas 1 Tangerang. Jumat (10/9/21). Banten Aktual/Dennys

Bantenaktual.com –  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menonaktifkan PBB dan RS dari statusnya sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis kemarin.

Sebagai informasi, polisi menetapkan JMN, PBB, dan RS sebagai tersangka dalam kasus itu pada Rabu (29/9/2021).

“(PBB dan RS) sudah dinonaktifkan sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang,” Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam pesan singkat, Jumat (1/10/2021).

Rika mengungkapkan, dua pegawai itu ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten. Akan tetapi, ia tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Baca Juga :  Foto: Kenalkan Pancasila Sejak Dini

“Untuk sementara ini, yang bersangkutan ditempatkan di Kanwil Banten, sambil terus mengikuti proses hukum,” katanya.

Sementara itu, perihal warga binaan yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dia tetap dipenjara di Lapas Kelas I Tangerang.

“(WBPnya JMN) tetap di lapas,” tandasnya

Sebelumnya dberitakan, Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka baru terkait kasus kebakaran maut Lapas Tangerang yang menewaskan 49 narapidana.

Pengumuman penetapan tiga tersangka baru ini disampaikan, Rabu (29/9/2021). Masing-masing berinisial JMN, RS, dan PBB.

Baca Juga :  Walikota Tangerang Melepas Ratusan Atlet POPDA X, Arief: Targetkan Juara Umum Popda X Provinsi Banten

“Ada penambahan tiga tersangka lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Yusri menjelaskan, JMN merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia diketahui berperan memasang instalasi listrik yang menjadi pemicu kebakaran.

Tersangka kedua, RS yang merupakan pegawai Lapas Tangerang. Perannya memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB, juga merupakan pegawai lapas di bagian umum yang tak lain atasan langsung tersangka RS.

Baca Juga :  Helldy Ingatkan Pemberian BPJS Gratis Agar Tepat Sasaran

Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Kebakaran. (Red)