Bantenaktual.com, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menjaring 2 Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasi daring disalah satu hotel di Kota Tangerang pada Kamis (10/06/2021).
Dua wanita berinisial OL (19) dan NA (18) ditemukan di kamar yang berbeda bersama tamunya.
“Pada hari ini kami berhasil mengamankan 2 wanita Open BO (Booking Order) disalah satu hotel di Kota Tangerang dan giat ini merupakan atensi pimpinan kita untuk melakukan penegakan perda no 8 tahun 2005” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang Iwan.
Tarif yang ditawarkan OL sebesar Rp 400 ribu per satu kali kencan. Sedangkan, NA dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan.
Menurut pengakuan dari 2 wanita tersebut, dirinya baru saja tamat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Setelah diamankan, kedua wanita tersebut digelandangkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan pembinaan mental.
“Saat di lakukan pemeriksaan, mereka mengakui kalau mereka melakukan open BO. Kita akan tindak lanjuti dengan melakukan pembinaan di Dinas Sosial Kota Tangerang” ujar Iwan.
Tak hanya itu, Satpol PP Kota Tangerang juga menyegel 2 kamar hotel yang dijadikan tempat praktek prostitusi. (Cep/red)