Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Penertiban Amankan 8 PSK

Bantenaktual.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar penertiban pada sejumlah tempat hiburan dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berada di Kampung Bunder Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (12/7/21) dini hari.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan operasi penertiban tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah yang mengacu pada Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga :  Resmikan RS Hermina, Helldy Minta Rekrut Tenaga Kerja Cilegon

“Tim sudah menyisir dan melakukan tindakan di 3 lokasi tempat hiburan berupa penyegelan dan mengamankan beberapa dus minuman beralkohol yang ditemukan di dalam lokasi tempat hiburan tersebut,” ujar Fachrul Rozi.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Akan Dijadikan Sebagai Wilayah Vaksin Center PMI

Dirinya juga mengatakan, dalam operasi penertiban yang menyisir 3 lokasi, pihaknya juga berhasil menjaring sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Sebanyak 8 Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil kami ringkus untuk nantinya di bawa ke tempat Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam operasi gabungan ke sejumlah tempat hiburan tersebut, terdapat beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bersembunyi hingga ke semak-semak.

Baca Juga :  Bupati Zaki Bersama Kapolresta Tangerang, Dandim dan Kajari Lakukan Vaksin Booster

Namun, sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bersembunyi tersebut berhasil diamankan untuk didata dan diberi pengarahan di Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang nantinya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi didampingi Sekretaris Satpol PP Ahmad Hidayat, Kepala Bidang Trantibum, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat, Kodim 0510 Tigaraksa, Garnisun, Polresta Tangerang serta Pelaksana Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Diketahui, kegiatan operasi tersebut juga mengacu pada Intruksi Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang. (Cep/red)

Baca Juga :  Saluran Pembuangan Air Tol JORR II Mengarah ke Pemukiman Warga, Kecamatan Benda Banjir