Satpol PP Kota Tangerang Goes To School, Edukasi SE Pencemaran Udara hingga Larangan Bakar Sampah

Melalui program Satpol PP Goes To School, Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) kian gencar melakukan sosialisasi hingga penegakkan aturan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah terhadap Pencemaran Udara hingga SE Pengelolaan Sampah, diberbagai kalangan yang kali ini digelar di SMAN 13 Kota Tangerang, Selasa (29/8/23).

Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) kian gencar melakukan sosialisasi hingga penegakkan aturan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah terhadap Pencemaran Udara hingga SE Pengelolaan Sampah, diberbagai kalangan. Tak terkecuali, di lingkungan sekolah melalui program Satpol PP Goes To School, yang kali ini digelar di SMAN 13 Kota Tangerang, Selasa (29/8/23).

Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan dalam kegiatan ini siswa siswi disosialisasikan terkait sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang. Selanjutnya dibentuk Pelajar Mitra Praja yang bertugas melakukan pemantauan pada penegakkan Perda di lingkungannya.

Baca Juga :  Antisipasi Tindak Kejahatan, Polres Serang dan Kodim 0602 Operasi Bersama di Serang Timur

Namun, kali ini Satpol PP yang disosialisasikan selain Perda ialah Surat Edaran terkait Pengendalian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah. Yakni, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Peringatan Harganas, Bupati Zaki: Keluarga Tonggak Pertama Cegah Stunting

“Yakni, bagi yang melanggar, seperti membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan atau membakar sampah secara liar akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu,” papar Wawan.

Lanjutnya, dalam Satpol PP Goes To School kali ini, jajaran Satpol PP mengajak para pelajar menjadi bagian dari Satgas Pengendalian Lingkungan di lingkup sekolah maupun rumah atau lingkungannya masing-masing. Dimana ikut mensosialisasikan Surat Edaran yang berlaku, ditengah kondisi pengendalian buruknya udara saat ini.

“Bahkan, para siswa juga kami edukasi terkait layanan pengaduan yang bisa mereka manfaatkan, saat menemukan pelanggaran pada SE Wali Kota yang tengah berlaku serta Perda yang berlaku. Yakni, masyarakat dapat melaporkan ke LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664,” katanya. (Red)