Satpol PP Segel Warung Karena Mengganggu Trantibumas

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang merespons cepat aduan masyarakat terkait adanya warung yang mengganggu Trantibumas di lingkup Kantor Pos Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Rabu malam, (30/11/2022).

Bantenaktual.com, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang merespons cepat aduan masyarakat terkait adanya warung yang mengganggu Trantibumas di lingkup Kantor Pos Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Rabu malam, (30/11/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pelaksaan patroli gabungan ini dilakukan guna meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tigaraksa khususnya di lingkup Kantor Pos Tigaraksa.

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Rencana Brilian Presiden Jokowi Membawa Indonesia ke Level Lebih Tinggi

Sebanyak 4 wanita diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. Selain itu, tim Satpol PP Kabupaten Tangerang mendapati beberapa jenis minuman beralkohol yang dijual di warung tersebut.

“Kami tindak lanjuti aduan masyarakat ini, benar adanya sebuah warung yang menyalahgunakan fungsinya dengan mendapati aktivitas pria dan wanita yang sedang asyik mengomsumsi minuman beralkohol di warung itu. Kami beri tindakan berupa menyegel warung tersebut serta mengedukasi keempat wanita dengan cara persuasif dan humanis,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

Baca Juga :  Kongres VII, PFI Luncurkan 2 Buah Buku dan KTA 2023

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melapor kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang jika menemukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah Kabupaten Tangerang.

“Karena warung tersebut telah mengganggu Ketentraman dan Ketetiban Umum serta melanggar Peeaturan Daerah, kami lakukan segel pada warung tersebut,” ujarnya. (Red)