Bantenaktual.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama aparat Kecamatan Curug, TNI, dan Polri, melakukan penertiban bangunan tempat usaha di area pembangunan Underpass Bitung di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (12/12/2022).
Plt Sekertaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna mengatakan, penertiban bangunan itu dilakukan untuk merapikan dan mensterilkan area pembangunan underpass Bitung.
“Program ini merupakan proyek nasional yang didukung Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Guna mendukung pembangunan tersebut, kami melakukan sterilisasi area,” ujarnya.
Ana menyampaikan, dalam proses sterilisasi ini terdapat 59 bangunan/tempat usaha yang dibongkar di dua desa, Kecamatan Curug, yaitu Desa Kadu dan Kadu Jaya. Beberapa bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
“Pembongkaran bangunan juga dilakukan dengan menggunakan alat berat. Dalam proses pembongkaran ini semua aman, kami juga memerintahkan kepada anggota untuk selalu bersikap humanis dalam setiap melakukan kegiatan. Allhamdulillah tidak ada gesekan antara petugas dengan warga mengingat Pemkab Tangerang juga sudah memberikan uang ganti rugi kepada para pemilik bangunan,” ucapnya.
Sebelum sampai langkah pembongkaran, kata Ana, pihaknya juga sudah melakukan tahapan sosialisasi terhadap pemilik bangunan yang terdampak pembangunan underpass ini. Yaitu dengan melayangkan surat pemberitahuan sebelumnya.
“Sudah kami layangkan surat teguran 1 sampai dengan 3, surat peringatan sampai surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kita berikan. Semoga dengan adanya pembangunan underpass ini dapat mengatasi kemacetan sekaligus dapat mengantisipasi banjir melalui pembangunan drainase nantinya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian PUPR RI akan membangun dua underpass yakni di Jalan Raya Serang, Balaraja dan Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Pembangunan underpass ini ditargetkan pada tahun 2023 mendatang dan merupakan rancangan pembangunan yang dikelola langsung oleh Kementerian PUPR RI. (Red)