Satres Narkoba Polres Jakbar Berhasil Gagalkan Peredaran 214 Kg Ganja Jaringan Sumatera-Jawa, 1 Kurir Diciduk

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (MNC Portal)

Bantenaktual.com, Jakarta. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran 214 kilogram (kg) narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial NP (29) ditangkap di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan dari kasus sebelumnya. Tim kemudian melakukan penyelidikan, Selasa (07/06/22).

Baca Juga :  Cegah Gangguan Pemilu 2024, Polri Bentuk Satgas

“Betempat di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pinyongek Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, satu orang tersangka berinisial NP (29) peran sebagai kurir diamankan,” terang Perwira Menenengah Polda Metro Jaya, Rabu (15/06/22).

Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan petugas kepolisian meringkus NP dengan barang bukti 214 kg ganja, satu mobil untuk mengantar, dan satu handphone.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan ulpan tersangka NP mendapat perintah dari seseorang untuk mengantar ratusan ganja tersebut ke Jakarta. NP mendapat upah sekitar Rp15 juta.

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Patuh, Polisi Tindak 8.378 Roda Dua dan 2578 Roda Empat

“Seseorang tersebut sudah kita dapatkan identitasnya dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka ini jaringan Sumatera Jawa,” tutup mantan Kabid Humas Polda Sulsel.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda Rp10 miliar. (Red)