Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Ilustrasi

Bantenaktual.com, Serang – Dipercaya bisa menambah stamina bekerja, RI (23 tahun) , mengkonsumi sabu setiap akan memulai aktifitasnya. Bahkan selain mengkonsumsi, tersangka juga diketahui menjual sabu.

Lantaran kebiasaan buruknya ini, RI ditangkap Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di daerah Kelurahan dan Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 01.30.

Baca Juga :  Puskeswan Kota Tangerang Miliki Layanan Keliling hingga House Call

Dari rumah kontrakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan di sela-sela pintu dapur. Selain paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana menjual sabu.

“Selain mengkonsumsi, tersangka RI juga diketahui sebagai pengedar sabu,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga :  World Cleanup Day, Banksasuci dan Pemkot Tangerang Bersihkan Sungai Cisadane

Michael menjelaskan penangkapan pengguna sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat di sekitar rumah kontrakan yang curiga tersangka mengedarkan narkoba. (Red)