Bantenaktual.com, Tigaraksa,– Pemerintah Kabupaten Tangerang Melalui Tim Penegakan Peraturan daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang bersama tim gabungan dari BPBD Kabupaten Tangerang, TNI POLRI, dan unsur Kecamatan Tigaraksa, Melakukan Penindakan terhadap aktifitas galian tanah yang berada di desa bantar panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Penindakan aktivitas galian atau penutupan ini karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 20 tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si menjelaskan, ada beberapa titik lokasi galian tanah yang melakukan aktivitas pengupasan tanah, tim gabungan telah melakukan tindakan tegas dengan cara memberhentikan aktifitas galian tanah tersebut, dan mengeluarkan semua armada kendaraan yang berada di dalam lokasi galian serta memasang garis line satuan polisi pamong praja Kabupaten Tangerang pada beberapa titik lokasi galian tanah yang berada di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Penutupan aktivitas galian tanah ini dilakukan karena sudah beberapa kali ditindak oleh pihak Pemkab Tangerang. Penutupan aktivitas ini terakhir dilakukan pada tanggal 22 April 2021 lalu, dengan melakukan pemasangan plang pelarangan pengoprasian. Namun nyatanya, Aktifitas ilegal ini masih beroperasi dengan membuka jalur baru,” Ucap Facrul saat di wawancarai tim liputan Diskominfo.
Wujud dari penutupan kali ini yaitu dengan dipasangnya Pol PP Line oleh Satpol-PP dan Dinas yang terlibat. Ini diharapkan agar kedepannya pihak yang melakukan penggalian akan patuh dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Akan tetapi, jika pelanggaran masih dilakukan, pihak Satpol-PP akan mengambil tindakan yustisi atau tindakan pidana.
“Penertiban ini bukan hanya dilakukan di Desa Bantar Panjang, akan tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang yang jelas kita sudah melakukan tugas fungsi pokok Satpol PP,” tegasnya
Adapun pelanggaran yang dibuat yaitu berupa penggalian secara ilegal sehingga menciptakan jalanan menjadi becek dan licin (sudah masuk ke gangguan trantibum). Kemudian hambatan yang lain yakni setelah penertiban dilakukan, dimana masih minimnya pengawasan lebih lanjut.
Sementara itu di tempat berbeda, Camat Tigaraksa Rahyuni, S.Sos, M.Si membenarkan adanya penggalian illegal di Desa Bantar Panjang dan sudah dilakukannya penutupan, namun masih adanya hambatan dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
“Benar, adanya penggalian illegal dan penggalian tersebut menciptakan kondisi jalan menjadi becek dan licin. Hal ini sudah masuk ke dalam gangguan Trantibum. Kemudian hambatan yang lain yakni setelah penertiban dilakukan, dimana masih minimnya pengawasan lebih lanjut,” tuturnya.
Camat Tigaraksa juga menegaskan bahwa perihal tempat dan aktivitas galian tanah tersebut dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pihak pengelola, meskipun pihak pengelola galian mengaku punya ijin resmi dari Pemerintah.
“Masak mengaku punya izin resmi, kalau punya izin mah nggak bakalan di tutup, dan saya pastikan semua galian di wilayah Kecamatan Tigaraksa saya tidak pernah memberi rekomendasi,” ungkap Hj Rahyuni
Menurutnya, penutupan aktivitas galian itu karena tidak memiliki izin serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 20 tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Tangerang.
Kemudian, temuan lokasi galian tanah adanya aktivitas galian tanah dengan mengunakan alat berat beko 3 Unit dengan Operator ( Ade, Komarudin, Pakde, dan Tugiyo ) juga 5 Unit Kendaraan Tronton dalam keadaan isi dan 12 Unit Kendaraan Tronton dalam keadaan Kosong dan Siap Isi. (Cep/red)