CILEGON, BantenAktual.com- Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri berhasil mengamankan 195 botol minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan malam, cafe dan pedagang jamu di Kota Cilegon, Rabu (25/11/2020) malam.
Kepala Seksi (Kasi) Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Cilegon Zuhansyah Harahap mengatakan, dari hasil monitoring, pihaknya mengamankan 195 botol miras.
Miras disita dari café dan pedagang jamu di beberapa tempat di Kota Cilegon. Sementara, untuk tempat hiburan malam tutup semua.
Untuk sanksi pelanggaran tersebut, lanjutnya, saat ini hanya diberlakukan sanksi penyitaan miras. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Serang terkait kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ditangguhkan dahulu.
“Jikapun tetap dilakukan persidangan maka secara virtual, makanya kita baru menyita mirasnya dulu,” ungkapnya. (And/Red)