Bantenaktual.com, Jakarta – Sembilan pelanggar di Jalan KH. Taisir, Kelurahan Palmerah, Palmerah, Jakarta Barat, dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah, Sabtu (23/10).
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, giat operasi tibmask ini dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi dalam rangka menegakkan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker demi pencegahan penularan COVID-19,” ujarnya.
Selain menindak sembilan pelanggar, kata Tamo, dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00-12.00 ini pihaknya juga melakukan sosialisasi dan imbauan 5M pada masyarakat.
“Kepada pelanggar, kami sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi,” tandasnya. (Red)