Sesuai SE Kemenag, MUI Imbau Warga Melaksanakan Salat Idul Adha Di Rumah

Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring bersama Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang dalam penerapan SE Kementerian Agama No. 17 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan kurban 1442 H/2021 Masehi dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (18/7/21).

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kondisi Kota Tangerang masih terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19. Diketahui tingkat keterisian tempat tidur pada Rumah Sakit menunjukan angka 87,03%.

Baca Juga :  Temui Wahidin Halim, Raffi Ahmad Siap Kelola Banten International Stadium

Baca Juga: Reaksi Direktur RSUD Kota Tangerang Terima Ratusan Kantong Jenazah

“Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tangerang belum menunjukan penurunan yang signifikan, bahkan kasus saat ini mencapai diangka 1000 lebih kasus terkonfirmasi,” terang Arief.

Dalam Kesempatan yang sama, Kasubag TU Kementerian Agama Kota Tangerang H. Samsudin menyampaikan sesuai SE Kementerian Agama, Kota Tangerang meniadakan Salat Idul Adha Berjamaah di Masjid, Musala Atau tempat terbuka yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga :  Foto: Warga Benda Terendam Air Tol JORR Jadi Penyebabnya

“Selain peniadaan Salat Idul Adha di tempat peribadatan, diharapkan kepada pengurus Masjid, pelaksanaan kurban diharapkan untuk dilaksanakan pada 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi kerumunan,” ujar Samsudin.

“Kebijakan ini bukan berarti tidak boleh melaksanakan salat Idul Adha tetapi boleh dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing – masing,” tambahnya.

Selain itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Amin Munawar menegaskan, Salat Idul Adha saat pandemi Covid-19 sebaiknya dilakukan di rumah bersama keluarga terlebih saat ini masih pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga :  PMI Kota Tangerang Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Benda

“Melihat perkembangan virus Covid-19 yang masih melanda di Kota Tangerang, maka kami pengurus MUI Kota Tangerang mengajak kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat untuk melaksanakan salat ied di rumah,” tukas Amin. (Cep/red)