Syarat Aturan Penerbangan Februari 2022

Doc Istimewa

Bantenaktual.com, – Pandemi COVID-19 juga berdampak pada mobilitas masyarakat, yang mana saat ini prosedur dan syarat penerbangan Februari 2022 berbeda dengan masa sebelum pandemi ini ada.

Syarat penerbangan diperbarui lagi di masa PPKM kali ini. Apa saja yang perlu diperhatikan?

Pemerintah mengatur kapasitas penumpang transportasi di tengah peningkatan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.

Khusus di wilayah yang menerapkan PPKM level 2, kapasitas pesawat udara diperbolehkan maksimal 100%.

Aturan penerbangan PPKM level 3 jadi informasi penting bagi masyarakat yang punya mobilitas tinggi di masa pandemi Covid-19. Terdapat 41 daerah di di Jawa dan Bali yang kini menerapkan PPKM level 3.

Baca Juga :  MRT-TNI Kerja Sama Bidang Keamanan dan Pertukaran Informasi

Dikutip dari surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah mengizinkan transportasi umum, khususnya pesawat menerapkan kapasitas 100 persen untuk terbang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan, syarat naik pesawat terbaru diatur oleh Satgas Covid-19  dengan ketentuan sebagai berikut :

Dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali dan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:

  • kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan
Baca Juga :  Sebanyak 9 Orang Jalani Isoman

Untuk antar kabupaten atau antarkota di luar Jawa Bali wajib memenuhi ketentuan:

  • kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif antigan 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian Kewajiban Vaksin

  • Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.