Foto: Angkutan Umum Dilarang Menempel APK
Publik Foto  

Foto: Angkutan Umum Dilarang Menempel APK

Larangan menempel Alat Peraga Kampanye (APK) masih marak, terutama pada angkutan umum ber plat kuning (Angkot) pelarangan tersebut ada di peraturan pemasangan APK dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu. Seperti terlihat Angkot di Kota Tangerang Masih banyak yang menempel Stiker Caleg dan Cawapres di kaca belakang mobilnya. Rabu (3/1/23). Banten Aktual/Dennys

Foto: Panwaslu Copot APK Partai dan Caleg Pelanggar
Publik Foto  

Foto: Panwaslu Copot APK Partai dan Caleg Pelanggar

Panwaslu, satpol PP, TNI dan Polri bersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di jalan protokol, menempel di pohon dengan memaku dan apk yang dipasang di pagar taman milik pemerintah di Jalan Marsekal Surya Darma Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Penertiban tersebut menjadi tugas Panwaslu dalam menertibkan apk tersebut, banyaknya apk yang di pasang membuktikan pula banyaknya pelanggaran dalam kampanye. Jumat (15/12/23). Banten Aktual/Dennys

Satpol PP Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye
Daerah, Tangerang Raya  

Satpol PP Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye

Bantenaktual.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (27/09/2023). APS dan APK tersebut milik sejumlah salon anggota legislatif (caleg) dari sejumlah partai politik (parpol).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.