Bantenaktual.com, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan 10 brandalan atau anak punk karena menganggu ketenteraman dan ketertiban umum di Lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Senin (06/02/2023).
Anak Punk
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.