Bantenaktual.com, SERANG – Mempersiapkan dan mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)Tahun 2024 merupakan kewajiban bagi pemerintah, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
Daftar Pemilih Sementara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.