Daerah, Serang  

Bantenaktual.com, SERANG – Mempersiapkan dan mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)Tahun 2024 merupakan kewajiban bagi pemerintah, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.