Bantenaktual.com, Tangerang – Pelaku usaha di Indonesia khususnya di Kabupaten Tangerang kini bisa membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online. Tentunya, hal ini mempermudah pendaftaran usahanya tanpa harus datang ke kantor secara langsung.
Daftar UKM
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.