Publik Foto  

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan menghimbau kepada seluruh Sekolah agar melarang pelajar berumur (7-15) tahun untuk tidak membawa kendaraan Roda dua (motor) ke sekolah. Himbauan tersebut guna memberikan rasa aman dan keselamatan kepada siswanya. Salah satu dasar larangan tersebut tidak lain adalah sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kamis (4/8/22). Banten Aktual/Dennys

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.