Nasional  

Bantenaktual.com, TANGERANG – Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02). Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.