Daerah, Tangerang Raya  

Bantenaktual.com, Tangerang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memperoleh usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023, sebesar 7,48 persen (Rp.316.463).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.