Bantenaktual.com, Tangerang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memperoleh usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023, sebesar 7,48 persen (Rp.316.463).
Kenaikan Upah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.