Bantenaktual.com, – Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI memberikan izin kepada pemerintah untuk menyuntikkan modal ke maskapai pelat merah itu. Namun suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) akan dilakukan jika Garuda Indonesia dan kreditor bisa mencapai kesepakatan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Komisi VI DPR RI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.