Petugas saat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Kelurahan Tajur, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (24/06/2023). Kementerian Dalam Negeri mengajak masyarakat melakukan aktifasi IKD untuk mendapatkan E-KTP digital. IKD merupakan terobosan baru yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam transaksi layanan publik seperti pelayanan di Bank, pelayan di BPJS, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi dan pelayanan lainnya.
Warga menunjukan EKTP digital usai melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Kelurahan Tajur, Kota Tangerang, Kementerian Dalam Negeri mengajak masyarakat melakukan aktifasi IKD untuk mendapatkan E-KTP digital. IKD merupakan terobosan baru yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam transaksi layanan publik seperti pelayanan di Bank, pelayan di BPJS, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi dan pelayanan lainnya. Minggu (25/6/23). Banten Aktual/Dennys
Foto: Tahun Ini Pembeli Gas LPG Tabung Melon Wajib Tunjukan E-KTP
Pembelian gas elpiji 3 kg atau elpiji melon wajib menggunakan KTP mulai 2023. Alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran. Selain itu, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg. Tampak terlihat petugas di Agen Gas Elpiji di Jalan KH. Hasyim Ashari Cipondoh Kota Tangerang sedang memuat dan merapikan tabung gas elpiji 3Kg (Tabung Melon). Selasa (3/1/23). Banten Aktual/Dennys