Bantenaktual.com, Tangerang – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ. Pertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan larangan penggunaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.
Larangan Bakar Petasan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.