Bantenaktual.com, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan untuk kedua kalinya terhadap bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu dijelaskan oleh Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto, pada Jumat (05/01).
Mie Gacoan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.